Fungsi dan Tugas Pokok :
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengadaan materi praktika
- Merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengadaan peralatan praktik
- Melaksanakan perawatan, mendokumentasikan dan melaksanakan inventarisasi fasilitas dan peralatan praktrikum secara berkala
- Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah Kaprodi
- Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepada Dekan FE-USB melalui Kaprodi
- Dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, Kepala Laboratorium bertanggungjawab kepada Dekan FE-USB melalui Kaprodi
